Senin, 23 Juli 2007

Info Haji: Menag Jatuhkan Sanksi 12 Penyelenggara ONH Plus

Jum’at, 9 Juni 2006 5:29:38 PM

Menag Jatuhkan Sanksi 12 Penyelenggara ONH Plus

Jakarta(MCH)– Departemen Agama jatuhkan sanksi kepada 12 travel penyelenggara umrah dan haji ONH Plus. Masing-masing tiga travel terkena sanksi pencabutan izin, empat travel terkena sanksi pembekuan dan lima travel mendapat sanksi peringatan.

Pengumuman sanksi ini disampaikan Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni di kantor Depag, Jakarta, Jumat pagi (9/6) pada acara Coffe Morning bersama wartawan peliputan di lingkungan Depag.. Ke-12 travel yang mendapat sanksi antara lain , PT Wisata Idaman Utama ,PT Aurora Arzam Rindotama dan PT |Bali Agung Permata,ketiga travel ini izinnya dicabut karena melakukan pelanggaran tidak memberangkatkan jamaah yang sudah terdaftar sebanyak 234 orang pada musim haji tahun lalu serta memungut biaya dibawah tarif yang ditetapkan Depag, US$ 4500. ”Tiga penyelenggara haji ini kami cabut selama-lamanya termasuk orangnya tidak akan bisa lagi berganti nama perusahaan lain,” kata Maftuch Basyuni seraya berseloroh hingga tujuh turunan penyelenggara ini tidak dapat lagi berusaha sebagai penyelenggara haji.

Sedangkan empat travel yang terkena sanksi pembekuan tidak dapat lagi menjalankan penyelenggaraan haji dan umrah selama satu tahun yaitu PT Taurindo Tour, PT Annatama Purna, PT Bina Paksi Nusa Wisata, dan PT Sakinah Global. PT Taurindo Tour melakukan pelanggarana penyalahgunaan dokumen paspor yang dilakukan jamaah haji atas nama Isa Nurudin bin Muid Ali dengan menggunakan paspor atas nama Muhammad Ridho Yulianto bin R Soeroso. PT Annatama Purna melakukan kesalahan manajemen yang berakibat jamaah tidak terurus dengan baik pada saat pemberangkatan serta fasilitas akomodasi Aziziyah tidak sesuai yang dijanjikan. PT Bina Paksi Nusa Wisata melakukan kelalaian manajemen pendaftaran dan keuangan yang berakibat tidak mendapatkan barcode sehingga jamaah gagal berangkat. Sedangkan PT Sakinah Global melakukan kesalahan manajemen dengan menyamarkan identitas untuk kepentingan rekrutmen jamaah haji.

Sementara sanksi peringatan terhadap lima travel diberikan kepada PT Antara Tour, PT Royal Permai Tour, PT Oranye Tour, PT Annaba Internasional dan PT Persada Duta Beliton. Kelima perusahaan ini melakukan kesalahan manajemen yang dapat merusak citra Depag khususnya PT Oranye memasang striker besar yang mengklaim sebagai ONH Plus padahal belum mendapat izin Depag.

Terkait sanksi tersebut Dirjen Haji Depag Slamet Riyanto mempersilakan para travel mengajukan banding ke pengadilan. ”Silakan mereka mengajukan banding dan kita sudah mempersiapkan Biro Hukum Depag untuk menanganinya,” kata Slamet Riyanto menjawab Media Indonesia

usai acara tersebut. Saat ditanya seringnya pihak Depag kalah di pengadilan manakala travel tersebut mengajukan banding, Slamet Riyanto menandaskan pihaknya sudah mengantisipasi dengan berbagai argumen dan konsideran bahwa travel-travel tersebut benar-benar melakukan kesalahan. Pada bagian lain pengurus Asosiasi Muslim Penyelenggara Perjalanan Umrah-Haji (AMPPUH) meminta Menag menunda pemberlakuan non Aziziyah tahun ini karena kebijakan Menag ini mendadan dan meresahkan penyelenggara ONH Plus. Hal tersebut dikemukakan jajaran pimpinan AMPPUH, Rinto Rahardjo, Imam Bashori dan Sugeng di Jakarta. ”Saya khawatir kebijakan Menag yang tidak memberlakukan Aziziyah sebagai tempat transit ONH Plus tahun ini kontraproduktif.Kami mendukung Menag namun kami minta ditunda tahun depan,”kata Sugeng.

Gebuk Percaloan

Dalam kesempatan tersebut Menag juga mengumumkan pihaknya akan mengkalkulasi ulang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2006 berdasarkan permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang meminta plafon haji tahun ini diturunkan dari kenaikan US$ seperti yang disepakati Depag dan Komisi VIII DPR. ”Ya, kita mengkaji ulang tentang komponen-komponen yang bisa diturunkan seperti permintaan bapak Presiden agar tidak memberatkan jamaah,” ujarnya. Dia memperkirakan BPIH 2006 akan dapat diturunkan dari komponen indirect cost sekitar US$ 100 atau lebih. Menag mengaku pihaknya akan mengkaji kembali dengan pihak-pihak terkait seperti dengan Menko Kesra, Bappenas dan juga Komisi VIII DPR. Menjawab pertanyaan wartawan mengenai kasus tudingannya terhadap anggota Komisi VIII DPR, Aziddin yang dianggap terlibat percaloan.Menag menandaskan pihaknya mengharamkan percaloan dari siapapun termasuk anggota dewan. ”Kalau dia sudah berhenti tidak lagi melakukan percaloan ya sudah, tetapi kalau masih menjalankan praktek percaloan akan saya gebuk,” tandasnya. (MI/ts)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda